Share this

Kasus video panas Vina Garut yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali menyita perhatian. Dua pria pemeran dalam video tersebut, yakni AD dan We, divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Putusan Hakim dan Respons Para Terdakwa
Kedua terdakwa, AD dan We, menyatakan pasrah menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (26/3/2020).
Pembacaan putusan kepada terdakwa dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa VA, pemeran utama wanita dalam video tersebut, sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Putusan pertama dibacakan untuk terdakwa We, lalu dilanjutkan dengan terdakwa AD. Isi putusan terhadap AD sama dengan yang dijatuhkan kepada We.
“Mengadili, telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa berupa:
- 2 tahun 9 bulan penjara, dan
- Denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
“Jika tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Penetapan hukuman dikurangi masa tahanan,” ujar Hasanuddin.

Setelah mendengar putusan, terdakwa sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan akhirnya menerima keputusan tersebut. Namun, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan mereka. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Mental VA Drop Saat Sidang
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (23/1/2020), kondisi mental VA dilaporkan drop saat penggalan video diputar di persidangan. Pengacaranya, Asri Vidya Dewi, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa berkonsentrasi selama proses persidangan.
“Drop secara psikis. VA tidak bisa fokus selama sidang. Secara psikologis sangat berat baginya untuk mengingat kembali kejadian itu,” ujar Asri.
Pemutaran video dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap kronologi kejadian. Saksi mahkota, yakni AD dan We (pemeran pria dalam video), memberikan keterangan soal alasan mereka terlibat dalam adegan tersebut.
“Kalau AD mengaku hanya untuk fantasi seksual, sedangkan We bilang hanya iseng,” ungkap Asri.
Keterangan para saksi cukup mengguncang batin VA karena harus mengingat ulang peristiwa yang memilukan tersebut. VA juga membantah beberapa pernyataan saksi, khususnya terkait klaim bahwa dirinya “sudah biasa melakukan hubungan dengan lebih dari satu pria”.
“AD mengatakan bahwa VA sudah terbiasa, tapi VA membantah pernah berkata seperti itu,” jelas Asri.
Video Disimpan di Google Drive Ryyaa
Fakta baru juga terungkap dalam sidang terbaru kasus ini, yakni bahwa video Vina Garut disimpan di Google Drive milik Ryyaa, yang merupakan mantan suami VA sekaligus salah satu pemeran pria dalam video tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (16/1/2020), di mana saksi ahli dari tim digital forensik Mabes Polri memberikan kesaksian.
Menurut Asri, video tersebut ditemukan di ponsel milik Ryyaa, yang kini telah meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
“Undang-Undang Pornografi mengacu pada penyebaran. Nah, video itu disimpan di Google Drive milik almarhum Ryyaa,” jelas Asri kepada wartawan Tribunjabar.id.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa video panas tersebut dibuat pada 10 Oktober 2018. Pernyataan ini dibenarkan oleh para terdakwa.
“Para terdakwa juga membenarkan waktu pembuatan video sesuai dengan keterangan saksi ahli,” kata kuasa hukum We dan AD, Soni Sajnaya.
Kondisi Psikologis VA Memburuk
Di sisi lain, kondisi psikologis VA dikabarkan semakin memburuk. Ia merasa sangat tertekan dan terguncang selama menjalani proses persidangan. Hal ini menjadi perhatian bagi kuasa hukum dan tim pendampingnya.