Share this

Hari ini saya ingin menyampaikan kritik terhadap negara tercinta, Indonesia. Kritik ini muncul setelah membaca banyak komentar di Twitter dan Threads terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ada kasus di mana seseorang ingin membayar pajak sepeda motor yang sudah dibelinya dari pemilik sebelumnya. Semua dokumen seperti STNK dan BPKB sudah lengkap, menandakan kepemilikan yang sah. Namun ternyata, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan hanya karena tidak memiliki KTP asli pemilik lama.
Apa logikanya di sini?
Bayangkan, orang ingin taat membayar pajak—yang notabene adalah pemasukan negara—tapi malah dipersulit hanya karena hal administratif seperti KTP asli. Bukankah lebih logis jika selama kendaraan sudah berpindah tangan dengan bukti kuat seperti BPKB, maka pembayaran pajak bisa dilakukan oleh pemilik baru?
Anehnya lagi, ketika proses ini dilakukan lewat jasa calo, semuanya bisa berjalan mulus. Tanpa perlu KTP asli, tanpa ribet. Lalu pertanyaannya:
Kenapa calo bisa, masyarakat umum tidak?
Bukankah ini menunjukkan bahwa SOP yang ada bisa dinegosiasikan tergantung siapa yang mengurus? Apakah sistem kita hanya berpihak pada mereka yang membayar lebih? Apakah birokrasi kita bekerja berdasarkan uang pelicin, bukan logika?
Kalau KTP hanya untuk verifikasi, kenapa tidak bisa pakai fotokopi atau data digital? Bukankah ini era digital? Kenapa warga harus direpotkan dengan aturan yang tidak adaptif?
Calo bisa urus, masyarakat gak bisa. Sistem ini jelas bermasalah.
Ini bukan soal tidak mau mengikuti aturan. Tapi aturan yang tidak logis, justru akan menciptakan celah pungli, memperkuat eksistensi calo, dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.