Share this

Pemerintah Indonesia kini menghadirkan era baru administrasi kependudukan lewat peluncuran aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Melalui aplikasi ini, pembuatan KTP digital menjadi lebih mudah dan efisien, cukup menggunakan ponsel Android. Namun, tahukah Anda bahwa meski pendaftaran dan verifikasi wajah dapat dilakukan secara online, pemohon wajib tetap datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat? Hal ini untuk melakukan pemindaian kode QR guna menjaga keamanan data.
Setelah langkah verifikasi di Dukcapil, Anda akan menerima 6 digit PIN di email untuk aktivasi KTP digital di aplikasi. Dengan begitu, seluruh data kependudukan dapat diakses langsung lewat ponsel tanpa perlu membawa kartu fisik lagi.
Dari sudut pandang kemudahan, aplikasi IKD ini adalah lompatan besar digitalisasi. Namun, metode tatap muka yang masih wajib dilakukan di Dukcapil menunjukkan bahwa teknologi harus seimbang dengan keamanan data dan integritas administrasi. Ini adalah langkah hati-hati pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Analisa saya, integrasi verifikasi daring penuh (misalnya melalui video call seperti perbankan digital) akan menjadi solusi masa depan. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya serta mempermudah seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terutama saat pandemi atau bagi yang tinggal di daerah terpencil.
Meski saat ini belum sempurna, KTP digital sudah membawa kemudahan signifikan dan membuka pintu revolusi administrasi publik di Indonesia.