Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan pelaksanaan pemilu, termasuk tentang parliamentary threshold. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai apa itu parliamentary threshold, bagaimana perhitungannya, dan dampaknya terhadap komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Parliamentary threshold adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh sebuah partai politik agar bisa masuk ke dalam parlemen. Di Indonesia, ambang batas ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah secara nasional, sesuai dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, sebuah partai politik harus meraih minimal 4 persen suara nasional untuk dapat duduk di DPR RI.
Proses perhitungan kursi anggota DPR RI dilakukan berdasarkan metode Sainte-Lague Murni, yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi kepada setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan. Setelah suara sah setiap partai dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya secara berurutan, kursi akan dialokasikan berdasarkan hasil perhitungan tersebut.
Contoh perhitungan kursi anggota DPR RI dapat dilihat sebagai berikut: partai A memperoleh 10.000 suara, partai B memperoleh 5.000 suara, dan partai C memperoleh 1.000 suara. Setelah proses pembagian suara dengan bilangan ganjil, kursi akan dialokasikan berdasarkan jumlah suara terbanyak setelah pembagian tersebut.
Parliamentary threshold memiliki peranan penting dalam menentukan komposisi anggota DPR RI setelah pemilu. Dengan adanya ambang batas ini, partai politik diharapkan untuk meraih dukungan yang cukup signifikan dari rakyat agar dapat memiliki perwakilan di parlemen. Meskipun beberapa pihak mungkin memiliki pandangan berbeda tentang parliamentary threshold, aturan ini tetap menjadi bagian integral dari sistem politik Indonesia. Sebagai warga negara yang peduli terhadap proses demokrasi, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati setiap aturan yang berlaku dalam pemilihan umum.
Kategori Post :
New Info : Informasi, viral, agama, tips dan trik, teknologi, kamasutra.
Bisnis Internet
Hard * Soft Skill : Soft Skill, Hard Skill, blogger, pemograman, hacking.
Pengalaman / Review : Review Wisata, pandangan, politik, review produk.
Keuangan : kartu kredit, investasi, pinjaman.
Posting Komentar
Lebih bermanfaat bagi para pembaca lainya dengan meninggalkan jejak Komentar ^_^