Telat bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Kena Tilang, Pemerasan - banyak bermunculan berita tenntang tilang karena telat bayar pajak tahunan, banyak sekali kerancuan diberbagai informasi yang tersebar di internet. Ada yang bilang bahwa polisi berhak untuk menilang pengguna sepeda motor karena telat bayar pajak tahunan, Ada yang bilang bahwa polisi tidak bisa menilang pengguna motor hanya karena telat membayar pajak tahunan, telat membayar pajak tahunan merupakan denda dari pajak daerah.
apabila polisi ikut campur dalam menilang karena belum membayar pajak tahunan menurut saya pribadi ini sangat sangat merugikan masyarakat. Masyarakat akan terkenda 3x bayar, pertama harus bayar denda tilang, kedua harus bayar denda bayar pajak, ketiga harus bayar pajak sendiri. Lihat bagaimana masyarakat sangat dirugikan atas ini.
Seharusnya kalo telat bayar pajak tahunan untuk motor denda juga harus berkaitan dengan pajak daerah bukan dari masalah tilang, Kita tahu urusan menilang adalah ketika ada pelanggaran lalu lintas yang melanggar pengguna jalan atau membahayakan pengguna jalan. kalo masalah STNK mati okelah karena itu bisa diduga motor curian atau bodong, atau SIM memang harus dibawa untuk mengetahui bahwa dia layak mengendarai sepeda motor. Mestinya itu yang harus terken tilang. Bukan karena lupa tidak membayar pajak tahunan, mungkin saja belum ada uang untuk membayar. bukan berarti lupa tidak membayar pajak tahunan bisa membahayakan pengguna jalan.
Justru karena hal ini membuat pengguna akan takut melihat razia polisi, karena mindset pengguna motor kalo ada razia polisi mungkin akan cari cari kesalahan. Hal inilah yang menurut saya perlu diperhatikan lagi oleh pemerintah terkait dengan hal ini.
Apakah sekarang polisi jadi debt collector pajak dari pemerintah daerah ?
Masak polisi yang gajinya berasal dari pajak masyarakat tega sekali mendenda pengguna motor yang belum membayar pajak. Setidaknya jangan kepolisian yang membuat jera, dimata masyarakat nanti memandang negatif kepada kepolisian.