Pengalaman Syarat Administrasi Mengurus Pernikahan Agama Negara - Melakukan pernikahan merupakan hal yang sudah hal biasa bagi sebagian orang dewasa. Ingin memiliki keturunan, Tidak kesepian, Diajak berjuang bersama, ibadah, mengurangi dosa. Masih banyak lagi motivasi orang dewasa dalam melaukan pernikahan.
Lalu bagaimana sih caranya untuk mengurus administrasi dalam hal pernikahan. Sebelum mengurus administrasi pernikahan pastikan lamaran anda sudah diterima oleh calon yang perempuan hehe.. Mengurus administrasi nikah sendiri lebih hemat karena tanpa calo. Syarat syarat pernikahan bisa disimak berikut ini, Syarat ini hanya untuk laki laki dan perempuan belum menikah saja ya. :
N1: surat keterangan untuk nikah
N2: surat keterangan asal-usul
N3: surat persetujuan dari mempelai
N4: surat keterangan tentang orang tua
2. KTP, Kartu kerluarga, Akta Kelahiran
Siapkan saja KTP, Kartukeluarga, Akta Kelahiran untuk datang ke RT, RW, Desa dan KUA.
3. Pernyataan Belum Menikah
Buatlah surat pernyatan belum menikah bermaterai, Kamu bisa kunjungi alamat disini untuk membuat surat pernyataan belum menikah.
4. Pas Foto.
Pas Foto 3x2 (4 lembar). Laki dan perempuan backgroundnya sama in aja biru. biar dibuku nikahnya sama warnanya.
5. Surat despensasi
Mintalah surat despensasi ke pengadilan agama apabila pengantin laki kurang dari umu 19 tahun atau pengantin wanita kurang dari umur 16 tahun.
6. Rekomendasi Nikah
Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan dari pihak laki2, untuk pindah ke KUA Kecamatan yang wanita. Bila acara akadnya berada di pihak mempelai wanita. Begitu pun sebaliknya.
7. Ijasah Terakhir
Pakailah ijasah terakhir, Ijasah terakhir digunakan untuk pencatuman pendidikan terakhir di buku nikah.
Alur Mempelai Laki Laki :
a. Datang ke RT Minta surat pengantara pengurus pernikahan
b. Datang ke RW berikan surat pengantar dari RT tersebut, Nanti RW akan membuat surat pengantar untuk ke kelurahan atau ke desa.
c. Setelah itu, Bawalah KTP, Surat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga. ke DESA / Kelurahan. Nanti dari desa akan membuatkan N1-N4 yang dibutuhkan.
d. Lalu pergi ke KUA Kecamatan dengan membawa 1-7 berkas dan mintalah dibuatkan rekomendasi nikah / pindah nikah.
Alur Mempelai Perempuan :
a. Datang ke RT Minta surat pengantara pengurus pernikahan
b. Datang ke RW berikan surat pengantar dari RT tersebut, Nanti RW akan membuat surat pengantar untuk ke kelurahan atau ke desa.
c. Setelah itu, Bawalah KTP, Surat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga. ke DESA / Kelurahan. Nanti dari desa akan membuatkan Surat N1-N4 yang dibutuhkan.
e. Terima berkas berkas dari mempelai laki laki,
d. Lalu pergi ke KUA kecamatan dan kumpulkan semua berkas laki dan perempuan ke KUA.
Biaya Biaya :
1. Materi 6000 untuk surat pernyataan belum menikah bagi laki dan perempuan, Total Rp 12.000
2. Bila akad nikah diluar jam kerja KUA maka biayanya adalah Rp 600.000, bila akad nikah berada dikantor dan dijam kerja maka biayanya adalah Rp 0, Gratis
Tips *
1. Dalam perlengkapan berkas, nanti kua akan mengisikan berkas dimana disana ada penyebutan mahar, jadi diskusikan dulu ya maharnya. Biar gag bingung waktu disana.
2. Jangan menggunakan calo buat ngurusin administrasi bila tidak sibuk, karena biayanya akan jadi jauh lebih mahal. pengalaman : Karena memakai calo biaya untuk akadnya Rp 600.000 jadi Rp 900.000.
3. Periksa kembali berkas yang ada dipihak laki laki sebelum disetorkan ke mempelai laki laki, Pengalaman : karena saya tidak memperiksa, ada kesalahan waktu disetorkan ke pihak kua wanita. jadi diminta membenarkan terlebih dahulu, akhirnya saya balik lagi buat ngurus ke kua laki laki.
4. Jangan lupa untuk ikut rapak, untuk memberikan kultum dan memeriksa persyaratan nikah apakah sudah sesuai apa belum. Klik disini untuk mendengarkan kisah rapak saya.
Itulah terkait dengan penjelasan syarat administrasi mengurus pernikahan agama dan negara.
~ Semoga bermanfaat. ~