Bagi seseorang yang belum mengetahui tentang jual beli tanah pasti memiliki kebingungan. Tumbuh pikiran pikiran negatif sebelum membeli tanah. Seperti saya sebelumnya, setelah menerima uang dari orang tua untuk dimintakan membeli sebidang tanah saya merasakan pikiran negatif. selain karna saya belum tahu cara bertransaksinya, uang yang digunakan cukup besar.
Setelah beberapa hari mencari tanah akhirnya saya mendapatkan sebidang tanah dengan ukurang 6x17 Meter. Dengan harga 85 Juta. Setelah mendapatkan informasi dari seseorang. Saya sebut sebagai pihak ketiga (perantara).
Setelah bertemu dengan pihak ketiga dan melakukan percakapan dan pengecekan tanah bahwa informasi didapat adalah
1. Tanah tersebut masih dalam bentuk girik (tanah adat) belum bersertifikat SHM.
2. Tanahnya juga masih tergenang oleh air, seperti bekas tanah sawah.
Dikarenakan calon saya menyukai tanah tersebut, berada 1 desa dengan rumahnya dia, Akhirnya kami putuskan untuk setuju dengan membelinya. dan melakukan DP dengan jumlah 5 Juta.
Setelah 1 minggu kemudian, kami bertemu dengan mereka pemilik tanah di Keluruhan. Transaksi jual beli tanah yang masih dalam bentuk girik harus dilakukan di depan camat. Agar proses jual beli diketahui oleh camat dan dicatat sebagai pemilik asli.
INGAT !!
Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, maka perhatikan surat tanah yang harus akan anda terima agar tidak melakukan biaya biaya lagi atas pengurusan surat tanah sehingga muncul penyesalan kemudian hari, seperti saya karena kurang teliti. Berikut ini adalah beberapa surat tanah yang harus anda terima :
1. Akta Jual Beli. (wajib)
2. Surat Keterangan Tidak Sengketa (wajib)
3. Riwayat Tanah (wajib)
4. Pajak PBB (wajib)
5. Dll. Apabila ada dokumen tambahan lebih baik Contoh : gambar denah, denah kapling tanah.
Setelah melakukan proses transaksi jual beli, Saya sudah mendapatkan beberapa surat tanah. Hingga beberapa hari kemudian kami menemukan kekurangan atas surat tanah ini, Yaitu Riwat tanah, padahal riwayat ini sangat penting untuk dijadikan sebagai syarat pengajuan SHM ( Sertifikat Hak Milik ).
Mely saya minta untuk membuat surat riwayat tanah di kelurahan ternyata ada biaya sejumlah Rp 750.000 mahal sekali padahal hanya berupa 1 lembar kertas. Akkhirnya kami putuskan menunda dalam membuat riwayat tanah dikelurahan. Karena kurang teliti akhirnya mau tidak mau untuk membuat tanah menjadi SHM harus membuat surat riwayat tanah dengan biaya yang seharusnya sudah menjadi satu dari transaksi AJB itu.
Baiklah mungkin ini adalah beberapa pengalaman saya membeli sebidang tanah untuk rumah masa depan. Semoga pengalaman saya ini bisa menjadi bahan untuk anda yang baru pertama kali membeli tanah dalam bentuk girik atau petok D. Kalo jual beli tanah yang sudah SHM mungkin berbeda lagi transaksinya.
Posting Komentar
Lebih bermanfaat bagi para pembaca lainya dengan meninggalkan jejak Komentar ^_^